Pembatasan Kendaraan Terus Digulirkan

Sunday, April 17, 2011 1 comments

Pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta tak lebih disebabkan oleh tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah. Tingginya Jumlah kendaraan di Jakarta dapat dilihat antara lain dari meningkatnya pajak progesif kendaraan bermotor pada triwulan I tahun 2011.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Iwan Setlawandl. kepada Warta Kota, akhir pekan lalu, mengemukakan, terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan 1 tahun 2011 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat hingga 16 persen pada triwulan 1-2011 sejak pajak progresif kendaraan bermotor diterapkan per Januari 2011. Pada triwulan1-2011, pendapatan PKB di DKI Jakarta mencapai Rp800 miliar atau terjadi peningkatan sebesar Rp 128 miliar, dibanding periode yang sama 2010. yang mencapai Rp 672 miliar.

Menurut Iwan selama tahun 2010. ada pertambahan kendaraan roda empat sebesar 500 unit per harinya dan sebanyak 1.500 kendaraan roda dua per harinya.

Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor memang dimaksudkan untuk membatasi pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.

Setelah penerapan pajak progresif kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai merumuskan aturan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usia kendaraan. "Ini merupakan salah satu instrumen mengurai kemacetan." kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, beberapa waktu lalu.

Selain kendaraan pribadi, kendaraan umum pun menjadi sasaran pembatasan. Selain untuk membatasi Jumlahnya di Jalanan, pembatasan kendaraan umum Itu Juga untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyebutkan, pembatasan kendaraan umum itu antara lain usia taksi maksimal tujuh tahun dan angkutan dan bus kecil 10 tahun. Sementara usia maksimal bus besar belum disepakati oleh Dinas Perhubungan dan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda.

"Kami Ingin batas usia bus besar 10 tahun, tapi Organda menginginkan batas maksimal usia bus 20 tahun. kata Udar.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan pembatasan umur kendaraan umum seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah bisa diberlakukan mulai pertengahan 2011.

Masih tingginya animo masyarakat memiliki kendaraan lebih karena tidak adanya pilihan atas alat transportasi di Jakarta. Belum tersedianya transportasi massa yang proposional, mendorong masyarakat untuk memiliki kendaraan banyak.

Oleh karena itu Fauzi Bowo saat ini gencar untuk segera membangun proyek mass rapid transit (MRT). "Jika alat transportasi sudah mumpuni, seperti kereta api, busway, dan MRT sudah terbangun dan berjalan terintegrasi dengan baik, masyarakat akan berpikir rasional untuk beralih ke transportasi umum.

[Wartakota]

Read full post >>

Sistem Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

Wednesday, March 23, 2011 0 comments

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) alias Sistem Tilang Elektronik di kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta, mulai akhir April 2011.
Sistem ini diterapkan guna memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos lampu merah.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Polisi Yakub Dedi Karyawan SIK, menjelaskan bahwa uji coba di kawasan itu telah dilakukan sejak 24 Februari 2011. Namun, dia mengakui sosialisasi kepada masyarakat masih sangat minim.

"Sistem kerjanya, di masing-masing traffic light ada sensor. Jadi begitu ada lampu merah, sensor aktif. Begitu kendaraan melintasi sensor, berarti melewati stop line. Jika kemudian kendaraan itu terus melaju melewati lampu merah, sensor akan mencatat lagi. Demikian seterusnya, sistem secara otomatis akan mencatat jumlah pelanggaran," kata Yakub saat ditemui dalam acara diskusi 'Rencana Penerapan ERP di Kota Jakarta' di Jakarta Media Center, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2011.

Dia menambahkan, terdapat dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum sistem ini. Yakni UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik pasal 5 dan UU No 22 tahun 2009 tentang lantas dan angkutan jalan Pasal 272. Dalam peraturan itu diatur bahwa denda maksimal adalah sejumlah Rp500 ribu.

"Jadi kalau melanggar stop line, yellow box, dan lampu merah totalnya Rp1,5 juta. Sesuai masing-masing pasal," katanya. Yakub kemudian memaparkan sistem kerja E-TLE yang mengadopsi sistem lalu lintas negara Singapura ini.

Begitu ada kendaraan yang terdeteksi melewati sensor maka secara otomatis akan terfoto kendaraannya. Hasil rekaman ini akan terkirim ke Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, lalu diolah dan dicetak, maka muncullah tilang elektronik ini. "Format tilangnya berbeda dari tilang-tilang yang sudah ada. Tilang ini akan dikirim via pos kepada yang bersangkutan," terangnya.
Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Polda Metro Jaya masih menunggu pihak Mabes Polri untuk launching program tersebut dan dilanjutkan dengan penandatanganan sistem E-TLE ini.

"Masih banyak yang perlu disiapkan, kami harus tetap intens koordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Jakarta Pusat dan PT BRI terkait tilangnya. Diharapkan bisa berlaku di seluruh Indonesia jika ini berhasil," ungkapnya.

Read full post >>

Konsep Pengembangan Jakarta Terus Dikaji

Sunday, February 13, 2011 0 comments

Sejak digulirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), beberapa waktu lalu, konsep `The Greater Jakarta` atau pengembangan Jakarta saat ini masih terus dilakukan pengkajian. Pengkajian itu dilakukan di tingkat pusat, dengan mengambil masukan dari berbagai pihak termasuk daerah otonom.

"Daerah otonom diminta memberi masukan untuk konsep ini," kata Fauzi, saat ditemui wartawan usai seminar tentang tantangan dan kendala mengelola ibu kota dan peluang pengembangan Jakarta di salah satu hotel di Jakarta Pusat, Minggu (13/2).

Dia menjelaskan, pengembangan Jakarta memang perlu dilakukan. Bahkan, seharusnya sudah sejak tahun 1980-an. Hal ini, salah satunya untuk mengantisipasi ledakan penduduk yang sulit dikontrol serta dampak sosial dari kemajuan ibu kota. "Greater Jakarta dirasa memang sudah diperlukan," ujarnya.

Fauzi menegaskan, untuk menerapkan konsep pengembangan Jakarta memerlukan pendekatan multidisipliner atau melibatkan berbagai disiplin ilmu. Selain itu, juga harus dilakukan pendekatan kepada stakeholder. "Sejauh ini pendekatan kepada stakeholder memang masih kurang," ungkapnya.

Read full post >>

Powered By Blogger

Powered By Blogger

'tuk Indonesia

'tuk Indonesia