Pembatasan Kendaraan Terus Digulirkan
Sunday, April 17, 2011 Labels: Konsep, Transportasi 1 commentsPertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta tak lebih disebabkan oleh tingginya kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah. Tingginya Jumlah kendaraan di Jakarta dapat dilihat antara lain dari meningkatnya pajak progesif kendaraan bermotor pada triwulan I tahun 2011.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta. Iwan Setlawandl. kepada Warta Kota, akhir pekan lalu, mengemukakan, terjadi peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada triwulan 1 tahun 2011 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat hingga 16 persen pada triwulan 1-2011 sejak pajak progresif kendaraan bermotor diterapkan per Januari 2011. Pada triwulan1-2011, pendapatan PKB di DKI Jakarta mencapai Rp800 miliar atau terjadi peningkatan sebesar Rp 128 miliar, dibanding periode yang sama 2010. yang mencapai Rp 672 miliar.
Menurut Iwan selama tahun 2010. ada pertambahan kendaraan roda empat sebesar 500 unit per harinya dan sebanyak 1.500 kendaraan roda dua per harinya.
Penerapan pajak progresif kendaraan bermotor memang dimaksudkan untuk membatasi pembelian kendaraan. Dengan adanya pajak progresif, warga Jakarta diajak berpikir untuk memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua lebih dari satu.
Setelah penerapan pajak progresif kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai merumuskan aturan pembatasan penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usia kendaraan. "Ini merupakan salah satu instrumen mengurai kemacetan." kata Gubernur DKI Fauzi Bowo, beberapa waktu lalu.
Selain kendaraan pribadi, kendaraan umum pun menjadi sasaran pembatasan. Selain untuk membatasi Jumlahnya di Jalanan, pembatasan kendaraan umum Itu Juga untuk memberikan kenyamanan kepada para penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono menyebutkan, pembatasan kendaraan umum itu antara lain usia taksi maksimal tujuh tahun dan angkutan dan bus kecil 10 tahun. Sementara usia maksimal bus besar belum disepakati oleh Dinas Perhubungan dan Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda.
"Kami Ingin batas usia bus besar 10 tahun, tapi Organda menginginkan batas maksimal usia bus 20 tahun. kata Udar.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menargetkan pembatasan umur kendaraan umum seperti yang tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah bisa diberlakukan mulai pertengahan 2011.
Masih tingginya animo masyarakat memiliki kendaraan lebih karena tidak adanya pilihan atas alat transportasi di Jakarta. Belum tersedianya transportasi massa yang proposional, mendorong masyarakat untuk memiliki kendaraan banyak.
Oleh karena itu Fauzi Bowo saat ini gencar untuk segera membangun proyek mass rapid transit (MRT). "Jika alat transportasi sudah mumpuni, seperti kereta api, busway, dan MRT sudah terbangun dan berjalan terintegrasi dengan baik, masyarakat akan berpikir rasional untuk beralih ke transportasi umum.





manan nih pemerintah.. kebijakan ini urgen, harus cepat digulirkan, jangan hanya keluarin kebijakan populis and tebar pesona saja. sekarangkan malah produk mobil mewah merepositioning produknya Mercedes Benz Mobil Mewah Terbaik Indonesia artinya perusahaan tersebut siap meningkatkan penjualan mobil tersebut di Indonesia